Grobogan.rilisjateng.com – Pemeriksaan pembangunan fisik dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak cukup hanya dengan melihat dokumen. Kondisi yang direncanakan perlu dilihat bersamaan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, sehingga hasil verifikasi dan validasi dapat menggambarkan keadaan KDKMP secara faktual.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto bersama tim melakukan verifikasi dan validasi KDKMP Desa Candisari, Kamis (24/9/2026). Pemeriksaan mencakup pembangunan fisik Gerai dan Pergudangan, sekaligus berbagai sarana dan prasarana yang mendukung operasional koperasi.
Sejak awal pemeriksaan, Anang mengingatkan tim agar hasil verifikasi benar-benar menggambarkan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan. Baik kekurangan maupun kondisi yang sudah sesuai perlu dicatat sebagaimana adanya.
“Seperti yang saya pesankan kepada tim (verval) sejak awal, tolong potret apa adanya. Kalau kurang isi kurang, kalau baik isi baik. Yang bisa kita lakukan itu kan memotret kondisi yang ada sekarang,” ujar Anang.
Prinsip tersebut menjadi penting karena verifikasi dan validasi dilakukan dengan memadukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan langsung di lapangan. Dokumen perencanaan digunakan sebagai bahan pembanding untuk melihat kesesuaian dengan kondisi fisik dan kelengkapan yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan administratif, tim mencermati dokumen kepemilikan tanah, data kepemilikan bangunan, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Gambar teknis, perhitungan teknis, Bill of Quantity (BoQ), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta dokumentasi pelaksanaan pembangunan juga menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.(***)







