GROBOGAN.RILISJATENG.COM – Pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah masalah terjadi.
Yang lebih penting adalah mengenali risiko sejak awal, lalu memperkuat sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak.
Pendekatan tersebut menjadi semangat dalam Sosialisasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance System (RBS) Tahun 2026 Kabupaten Grobogan yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat(7/8/2026).
Sekda Anang Armunanto memimpin kegiatan yang diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
MCSP-RBS merupakan paradigma baru pencegahan korupsi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang berorientasi pada pemenuhan administrasi, sistem ini menitikberatkan pada identifikasi dan pengendalian risiko korupsi sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Penerapan MCSP-RBS diharapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah untuk lebih aktif dalam memetakan potensi risiko korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Dengan pemantauan dan pengendalian yang dilakukan secara berkala, berbagai potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga mendorong adanya kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan sistem pencegahan berbasis risiko. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
